Batas Laut Indonesia
Batas laut adalah pembagian wilayah laut berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Batas laut menentukan hak dan kewajiban negara pantai terhadap wilayah laut di sekitarnya.
Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil laut dari garis pangkal (baseline) suatu negara. Di wilayah ini, negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas perairan, ruang udara di atasnya, serta dasar laut dan tanah di bawahnya.
Namun, kapal-kapal asing memiliki hak lintas damai (innocent passage) untuk melewati laut teritorial selama tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara pantai.
Batas Landas Kontinen
Batas ini adalah dasar laut dilihat dari segi geologi maupun morfologi yang merupakan kelanjutan dari kontinen (benua). Menurut UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sampai kedalaman 200 meter atau lebih yang masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang berjarak hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Di wilayah ini, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, di perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya.
Tantangan Penegasan Batas Laut Indonesia - Sengketa di Kawasan Laut Natuna Utara
Laut China Selatan adalah kawasan strategis yang diklaim Tiongkok melalui Nine-Dash Line, bertentangan dengan UNCLOS 1982. Klaim ini berdampak pada ZEE Indonesia di Natuna meski Indonesia bukan pihak pengklaim. Sengketa ini menegaskan pentingnya kedaulatan maritim, hukum internasional, dan kerja sama regional.
Tantangan Penegasan Batas Laut Indonesia
Indonesia berbatasan laut dengan 10 negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, Timor Leste, dan India. Penegasan batas laut dengan negara-negara tersebut dilakukan melalui perundingan bilateral dan menghasilkan perjanjian batas laut. Namun, masih terdapat beberapa segmen batas laut yang belum disepakati, seperti batas ZEE di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan dan hak berdaulatnya di wilayah laut.